UMK 2021 Kabupaten dan Kota Bekasi Tertinggi Kedua dan Ketiga di Jabar, Berikut Daftar Lengkapnya

- 23 November 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi. /Pixabay

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880. 654,54 (tetap)

Baca Juga: Orang Dekat SBY Dukung Pangdam Jaya Lawan Habib Rizieq, Refly Harun: Secara Politik, Harus Berani! 

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,93 (tetap)

Setiawan mengatakan, penetapan UMK Jawa Barat 2021 memperhatikan empat hal. Pertama Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Kedua, rekomendasi bupati atau wali kota se-Jawa Barat tentang penetapa UMK di Jawa Barat 2021. Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jawa Bawat 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.****

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x