UMK Kota Bekasi 2021 Alami Kenaikakan 4,21 Persen, Lebih Besar Dibanding UMP DKI Jakarta

- 19 November 2020, 12:39 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota Bekasi.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota Bekasi. /Pixabay

 

PR BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan upah minum kota (UMK) Bekasi 2021.

Disepakati UMK Kota Bekasi 2021 sebesar Rp4.782.935,64 atau mengalami kenaikan sebesar 4.21 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti menyebutkan kenaikan UMK tersebut telah disepakti oleh serikat buruh.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kunjungi Puskesmas Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Tinjau Simulasi Vaksinasi Covid-19

"Serikat buruh dan kami sudah sepakat dengan angka itu (4,21 persen)," kata Ika Indah Yarti, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, Kamis, 19 November 2020.

Menurutnya, kesepakatan untuk menaikkan UMK didapat melalui proses perundingan yang alot antara Pemkot Bekasi dan serikat buruh. 

Semula serikat buruh meminta kenaikan UMK sebesar 13,27 persen karena mengacu pada perhitungan inflasi dan PDB Kota Bekasi 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Pekerja Tahun 1990-2019 Dikabarkan Berhak Menarik Uang Rp21,5 Juta di Bank Indonesia

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x