UMK Dihilangkan, Elen Setiadi: Pemerintah Hanya Bisa Sepakat dengan 2 Ketentuan Upah

- 28 September 2020, 06:54 WIB
 Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi
Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi /Twitter/@PerekonomianRI/

PR BEKASI – Ketentuan terkait upah minimum sektoral akan dihilangkan dari seluruh kebijakan pengupahan yang ada pada peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, apabila skema pengupahan sektoral tersebut telah terlanjur diberikan perusahaan, skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.

Baca Juga: Waspada, Lempeng Sunda Tunjukkan Pergerakan, LIPI: Jalur Ini Bisa Hasilkan Gempa dan Tsunami Raksasa

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan hal tersebut dalam rapat Panitia Kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Minggu, 27 September 2020.

"Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting apa yang diterima hari ini oleh pekerja, tidak boleh berkurang kalau kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan," ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 28 September 2020.

Pemerintah dan DPR juga bersepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum, baik upah minimum Provinsi maupun upah minimum Kabupaten/Kota dalam UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Hasil MotoGP Catalunya: Fabio Quartararo Juara, Valentino Rossi dan Dovizioso Gagal Finis

Supratman mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah yang paling penting, karena pekerja maupun pengusaha, harus mendapatkan kepastian hukum tentang adanya kenaikan upah yang diterima pekerja setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x