UMK Dihilangkan, Elen Setiadi: Pemerintah Hanya Bisa Sepakat dengan 2 Ketentuan Upah

- 28 September 2020, 06:54 WIB
 Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi
Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi /Twitter/@PerekonomianRI/

"Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini," tuturnya.

Dengan adanya keputusan untuk tidak menghapus ketentuan upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka diharapkan upah pekerja saat ini tidak dikurangi sama sekali.

Baca Juga: Gelar Rapat di Hari Libur, Buruh Pergoki Baleg DPR Bahas RUU Ciptaker di Hotel

Pemerintah yang diwakili oleh Elen Setiadi selaku Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian pun menyepakati keputusan tersebut.

Dia mengatakan bahwa pada dasarnya, pemerintah hanya bisa sepakat dengan dua ketentuan upah yakni upah minimum Provinsi, dan upah minimum Kabupaten/Kota.

Elen menyampaikan bahwa pemerintah juga tidak sepakat dengan ketentuan soal upah minimum padat karya.

Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masuk dalam Skema Baru RUU Ciptaker, Elen: Aturan Merugikan Buruh

"Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum Provinsi, kedua adalah upah minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," katanya.

Adapun mengenai persyaratan yang diajukan soal upah minimum Kabupaten/Kota adalah boleh diberikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi.

Kendati pemerintah tidak sepakat dengan adanya ketentuan lain di luar dua ketentuan upah minimum yang disepakati tadi, perusahaan yang telah memberikan upah di atas dua ketentuan upah minimum tadi, tidak boleh mengurangi upah yang mereka berikan kepada pekerjanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x