Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masuk dalam Skema Baru RUU Ciptaker, Elen: Aturan Merugikan Buruh

- 27 September 2020, 20:58 WIB
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Twitter/@PerekonomianRI
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Twitter/@PerekonomianRI /

 

PR BEKASI – Guna menyelesaikan permasalahan pesangon pemutusan hubungan kerja yang dinilai merugikan pekerja, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law memasukkan skema baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Elen Setiadi selaku Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja di Jakarta, Minggu, 27 September 2020.

Dia mengatakan bahwa skema baru tersebut sejalan dengan laporan World Bank yang mengutip data Sakernas BPS 2018, berdasarkan laporan pekerja hanya 7 persen yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Beralasan Ingin Bertemu Kiai, Pria Asal Tangerang Ini Diamankan Polisi Usai Buat Gaduh di Pesantren

“Betul-betul (aturan pesangon) ini merugikan buruh. Oleh karena itu, pemerintah memikirkan skema baru untuk membantu dan menutupi persoalan ini. skema itu menggunakan asuransi,” tutur Elen, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat pasal mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18, dengan menyelipkan poin f yang sebelumnya belum pernah ada.

Elen pun menjelaskan bahwa isi poin f itu mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yaitu sebagai bentuk komitmen pemerintah agar buruh yang terkena PHK tidak terlalu lama mencari pekerjaan, atau terlalu lama menyesuaikan dengan keadaan pekerjaan yang baru.

Baca Juga: Pasangan Gay Asal inggris Ini Umumkan Bayi Pertamanya, Warganet Dibuat Bingung dari Mana Asalnya

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x