Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masuk dalam Skema Baru RUU Ciptaker, Elen: Aturan Merugikan Buruh

- 27 September 2020, 20:58 WIB
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Twitter/@PerekonomianRI
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Twitter/@PerekonomianRI /

“Ini kan sangat baik ya, bagus sekali. Apalagi kalau nanti kita bisa meyakinkan pemerintah untuk tetap dengan skema pesangon yang ada,” tuturnya.

Baca Juga: Data Pengguna Diduga Bocor, ShopBack dan RedDoorz Kirim Surat Elektronik ke Pelanggan

Menurut Supratman, mendukung skema JKP apabila diletakkan bersama tiga skema pesangon yang sudah ada sebelumnya, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Dia pun menyatakan bahwa DPR tentu mendukung, apabila negara ingin memberikan relaksasi terhadap permasalahan pesangon itu.

Pemerintah sebetulnya ingin memberikan JKP sebagai kompensasi dari negara, untuk mengambil alih beban premi perbulan yang menjadi beban bersama antara buruh maupun pengusaha.

Namun, jika demikian, skema pembayaran preminya dapat dipastikan menyerap APBN.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah