“Ini kan sangat baik ya, bagus sekali. Apalagi kalau nanti kita bisa meyakinkan pemerintah untuk tetap dengan skema pesangon yang ada,” tuturnya.
Baca Juga: Data Pengguna Diduga Bocor, ShopBack dan RedDoorz Kirim Surat Elektronik ke Pelanggan
Menurut Supratman, mendukung skema JKP apabila diletakkan bersama tiga skema pesangon yang sudah ada sebelumnya, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Dia pun menyatakan bahwa DPR tentu mendukung, apabila negara ingin memberikan relaksasi terhadap permasalahan pesangon itu.
Pemerintah sebetulnya ingin memberikan JKP sebagai kompensasi dari negara, untuk mengambil alih beban premi perbulan yang menjadi beban bersama antara buruh maupun pengusaha.
Namun, jika demikian, skema pembayaran preminya dapat dipastikan menyerap APBN.***