Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masuk dalam Skema Baru RUU Ciptaker, Elen: Aturan Merugikan Buruh

- 27 September 2020, 20:58 WIB
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Twitter/@PerekonomianRI
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Twitter/@PerekonomianRI /

 

PR BEKASI – Guna menyelesaikan permasalahan pesangon pemutusan hubungan kerja yang dinilai merugikan pekerja, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law memasukkan skema baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Elen Setiadi selaku Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja di Jakarta, Minggu, 27 September 2020.

Dia mengatakan bahwa skema baru tersebut sejalan dengan laporan World Bank yang mengutip data Sakernas BPS 2018, berdasarkan laporan pekerja hanya 7 persen yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Beralasan Ingin Bertemu Kiai, Pria Asal Tangerang Ini Diamankan Polisi Usai Buat Gaduh di Pesantren

“Betul-betul (aturan pesangon) ini merugikan buruh. Oleh karena itu, pemerintah memikirkan skema baru untuk membantu dan menutupi persoalan ini. skema itu menggunakan asuransi,” tutur Elen, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat pasal mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18, dengan menyelipkan poin f yang sebelumnya belum pernah ada.

Elen pun menjelaskan bahwa isi poin f itu mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yaitu sebagai bentuk komitmen pemerintah agar buruh yang terkena PHK tidak terlalu lama mencari pekerjaan, atau terlalu lama menyesuaikan dengan keadaan pekerjaan yang baru.

Baca Juga: Pasangan Gay Asal inggris Ini Umumkan Bayi Pertamanya, Warganet Dibuat Bingung dari Mana Asalnya

“Karena mungkin sifat pekerjaannya berbeda atau dia memerlukan sistem informasi, atau fasilitas untuk mendapatkan pekerjaan baru. Ini belum ada (dalam UU Ketenagakerjaan),” katanya.

Karena itu menurutnya, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, mengatur agar selama pekerja yang terkena PHK mencari pekerjaan, pemerintah harus menjamin hak hidupnya.

Hak hidup yang diberikan pemerintah dalam berbagai bentuk, antara lain seperti transfer dana kas atau dana tunai per bulan, sampai pekerja PHK memperoleh pekerjaan.

Baca Juga: Lakukan Survei terhadap Kebutuhan Kuota Internet, FSGI Sebut Kuota Umum 5 Gb Dinilai Masih Kurang

Untuk berapa lama pemerintah harus menanggung pekerja PHK dalam skema asuransi tersebut, Elen menuturkan hal itu harus didiskusikan.

Mengingat ada konsekuensi bahwa skema JKP akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) yang cukup besar.

Selain transfer dana kas atau data tunai perbulan, dengan adanya JKP dalam RUU Omnibus Law membuat pemerintah juga harus menyiapkan pendidikan dan pelatihan pekerja, untuk meningkatkan skill dan kapasitas pekerja.

Baca Juga: UGM Ciptakan GeNose, Hanya Butuh 2 Menit untuk Deteksi Covid-19 Lewat Embusan Napas Pasien

Terakhir, dengan JKP dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja membuat pemerintah harus memfasilitasi pekerja untuk mendapat informasi pekerjaan atau menyalurkan pekerja PHK kepada pekerjaan baru.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas pun merespon positif skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersebut.

“Ini kan sangat baik ya, bagus sekali. Apalagi kalau nanti kita bisa meyakinkan pemerintah untuk tetap dengan skema pesangon yang ada,” tuturnya.

Baca Juga: Data Pengguna Diduga Bocor, ShopBack dan RedDoorz Kirim Surat Elektronik ke Pelanggan

Menurut Supratman, mendukung skema JKP apabila diletakkan bersama tiga skema pesangon yang sudah ada sebelumnya, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Dia pun menyatakan bahwa DPR tentu mendukung, apabila negara ingin memberikan relaksasi terhadap permasalahan pesangon itu.

Pemerintah sebetulnya ingin memberikan JKP sebagai kompensasi dari negara, untuk mengambil alih beban premi perbulan yang menjadi beban bersama antara buruh maupun pengusaha.

Namun, jika demikian, skema pembayaran preminya dapat dipastikan menyerap APBN.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah