Polemik Omnibus Law, DPR Tawarkan Solusi Pemecahan Masalah dengan Serap Aspirasi Berbagai Kalangan

- 29 Agustus 2020, 17:16 WIB
Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BEKASI - Hingga saat ini RUU Cipta Kerja memang masih menuai polemik. Pro dan kontra bahkan terus terjadi di berbagai kalangan, baik dari para serikat buruh, pelaku usaha, pengamat politik, ataupun para pekerja yang merasa akan dirugikan karena RUU tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, lembaganya berjanji akan mengawal pasal demi pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengundang serta menyerap aspirasi dari berbagai kalangan.

Kalangan tersebut diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta pihak terkait lainnya, demi sempurnanya RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sentil Masalah Iklim, Sarwono: Manusia Sangat Bodoh jika Hidup seperti Sebelum Pandemi COVID-19

"Kami sudah mengadakan rapat bersama KSPI, dan sudah membuat Tim Perumus bersama KSPI mengenai RUU Cipta Kerja ini," kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Dasco mengatakan, Tim Peru mus telah mengundang asosiasi seperti APINDO, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) pada 28 Agustus 2020 terkait RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, DPR telah mendengar masukan dari APINDO dan KADIN. Pihaknya juga telah melakukan diskusi dalam menyelaraskan sejumlah keluhan dari KSPI.

Baca Juga: Baru Saja Ditetapkan Kemarin, Kementan Cabut Penetapan Ganja sebagai Tanaman Obat

Dasco juga mengatakan, tanggapan dan masukan dari APINDO dan KADIN sangat positif mengenai RUU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x