PR BEKASI - Badan Legislasi DPR RI selesai membahas 118 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 mengenai perizinan berusaha di Kompleks Parlemen RI pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas mengatakan pembahasan 118 DIM RUU Omnibus Law tersebut dilakukan bersama pemerintah yang diwakili Danis Sumadilaga, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, dan Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam penjelasnnya, pemerintah menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan gedung merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan perizinan usaha.
Baca Juga: Sah! DPMD Tetapkan Tanggal Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi
Selama ini masyarakat sering mengalami kesulitan dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), karena ingin mengejar administrasinya tetapi kekurangan standar teknisnya.
Maka, pemerintah ingin memberikan kemudahan dengan menyiapkan standar teknis, kemudian bisnis prosenya menyesuaikan.
Sehingga proses perizinan yang rumit terhadap IMB itu bisa lebih disederhanakan untuk menyiapkan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-39, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Gratiskan Biaya Pemasangan Kembali
Sementara itu, menurut Bukhori Yusuf,anggota Baleg DPR RI, pemerintah dalam rapat bab perizinan usaha, khususnya dalam hal perizinan bangunan, pemerintah ingin lebih menekankan pada spesifikasi dan kualifikasi bangunan agar memiliki ketangguhan, kenyamanan, keamanan, serta keselamatan bagi penghuninya.