Rampung Bahas 118 DIM RUU Cipta Kerja Bab 3, DPR: Izin Mendirikan Bangunan akan Dipermudah

- 20 Agustus 2020, 16:48 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

"Seluruh ketentuan persyaratan administratif akan dijadikan Rancangan Peraturan Pemerintahan tentang Norma, Standar, Prosedu, dan Kriteria (NSPK) yang akan dibuat oleh pemerintah pusat namun eksekusinya oleh pemerintah daerah," ujar Bukhori, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Bukhori juga menyampaikan bahwa dia telah meminta draf RPP NSPK segera disampaikan ke DPR terkait pasal-pasal tentang syarat administratif yang akan dihapus dan rencananya akan masuk draf RPP NSPK.

Baca Juga: Deklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Pengamat: Hati-hati Soal Makar

Hingga saat ini RUU Cipta Kerja masih menuai pro dan kontra, karena dikhawatirkan akan melemahkan perlindungan hak-hak pekerja.

Tapi hal yang berbeda disampaikan oleh Yose Rizal Damuri, seorang pengamat ekonomi-politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), menurutnya RUU Cipta Kerja akan memperluas lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Karena tujuan RUU Cipta Kerja adalah untuk memperbaiki iklim usaha dan iklim investasi di Indonesia.

Baca Juga: Jelang SKB CPNS, BKN Siapkan 20 Titik Lokasi Ujian di Luar Negeri

Menurutnya, selama ini produktivitas di Indonesia rendah karena biaya untuk menjalani usaha itu tinggi. Dengan adanya RUU Cipta Kerja diharapkan semua masalah dalam mendirikan usaha akan diperbaiki, sehingga memudahkan juga terciptanya lapangan pekerjaan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x