Tidak Ingin Terus Ditolak Masyarakat, DPR Bentuk Tim Khusus Perumus RUU Omnibus Law Bersama Buruh

- 18 Agustus 2020, 16:28 WIB
ilustrasi Omnibus Law.
ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI – Sejak kemunculan kabar bahwa DPR RI dan pemerintah akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau RUU Omnibus Law, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan isinya.

Oleh karena itu, kini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebut akan segera membentuk tim perumus yang khusus membahas pasal-pasal krusial yang dinilai penuh perdebatan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Kesepakatan membentuk tim perumus itu dilakukan setelah Pimpinan DPR RI dan Baleg bertemu dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan dengan Pakaian Adat NTT, Jokowi Dijuluki 'Atoin Meto'

Bertempat di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus  2020, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima serikat pekerja yang membahas isu-isu krusial dalam RUU Ciptaker yang kini sedang dibahas secara maraton oleh Baleg DPR.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir mendampingi Dasco, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dan Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan.
 
“Ini pertemuan pertama tim kerja bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Indonesia. Mereka dari berbagai federasi. Ada beberapa yang kita bahas. Dan pertemuan kali ini, kita sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari anggota Panja Baleg dan tim serikat pekerja yang dipimpin oleh Willy Aditya dan akan bekerja tanggal 20-21 Agustus,” kata politisi Partai Gerindra itu usai pertemuan.
 
Pimpinan DPR RI Korekku itu berharap, pertemuan kali ini mendapat titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah.

Baca Juga: Wanita Ini Viral Usai Bagikan 5 Tips Jadi Pelakor Suami Orang, Warganet: Dia Gak Cocok

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari keterangan resmi DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2020, sebelumnya, serikat pekerja dan Pemerintah juga sudah bertemu dalam tripartit beberapa waktu lalu.

Kini, DPR RI pun responsif terhadap tuntutan dan aspirasi para pekerja untuk memberi perspektif atas RUU Ciptaker yang sedang dibahas.
 
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya pada kesempatan yang sama menjelaskan, ada sembilan poin penting yang mengemuka dalam pertemuan dengan serikat pekerja kali ini. Di antara kesembilan poin itu adalah upah, jaminan keamanan dalam bekerja, dan pesangon.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x