Tidak Ingin Terus Ditolak Masyarakat, DPR Bentuk Tim Khusus Perumus RUU Omnibus Law Bersama Buruh

- 18 Agustus 2020, 16:28 WIB
ilustrasi Omnibus Law.
ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

“Substansi sembilan poin itu akan didalami 20-21 Agustus oleh teman-teman serikat dan Panja Baleg,” kata politisi Partai NasDem ini.

Baca Juga: Disebut karena Komplikasi Gula, Fedrik Adhar Meninggal dengan Status Positif Terinfeksi Covid-19

Dua hari tersebut, kata Willy, merupakan awal pembuka pembahasan. Kelak, kesepakatan dalam pertemuan ini dibahas kembali dengan Pemerintah. Hasil tripartit dengan Pemerintah juga sudah didapat Baleg DPR.

Jadi menurutnya, nanti ada dua ronde pembahasan. Ronde pertama, menurut Willy, pembahasan akan di tim perumus. Ronde kedua, presentasi kepada pimpinan atas poin-poin penting kesepakatan. Setelah itu, kembali akan dibahas di Baleg DPR.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x