Disebut karena Komplikasi Gula, Fedrik Adhar Meninggal dengan Status Positif Terinfeksi Covid-19

- 18 Agustus 2020, 16:19 WIB
Jaksa Fedrik Adhar.*
Jaksa Fedrik Adhar.* /INSTAGRAM

PR BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yaitu Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020.

"Innalillahi wainailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan di Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2020.

Made mengatakan, Fedrik Adhar meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro karena menderita komplikasi penyakit gula.

Baca Juga: Wanita Ini Viral Usai Bagikan 5 Tips Jadi Pelakor Suami Orang, Warganet: Dia Gak Cocok 

"Semoga almarhum husnul khotimah," ujar Made.

Nama Ferdik Adhar dikenal publik saat menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Salah satu kontroversinya adalah menyebut kedua pelaku tidak sengaja ketika melakukan kejahatannya

Dalam persidangan, Fedrik Adhar menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritikan keras dari banyak pihak karena dianggap terlalu ringan.

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan dengan Pakaian Adat NTT, Jokowi Dijuluki 'Atoin Meto' 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah