Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut Satu Tahun, Pakar Hukum Pidana Nilai Keputusan JPU Aneh

- 22 Juni 2020, 19:32 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menghadiri sidang perdana kasus penyiraman kepada dirinya di PN Jakarta Utara.*
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menghadiri sidang perdana kasus penyiraman kepada dirinya di PN Jakarta Utara.* /Antara / Fianda Sjofjan Rassat/

PR BEKASI - Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan lalu hanya memberikan tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sejak diputuskan penuntutan itu, banyak pihak yang menilai tuntutan yang dilayangkan JPU kepada dua tersangka menuai beragam kritik dari berbagai pihak, termasuk pihak yang betul-betul menggeluti bidang hukum pidana.

Salah satunya komentar dari pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Baca Juga: Tersisa 14 Pasien Aktif, 15 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Telah Nihil Kasus Corona 

Dilansir RRI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Abdul Fickar Hadjar menilai tuntutan yang diberikan kepada dua tersangka penyiraman Novel Baswedan terbilang aneh.

Karena menurutnya, seharusnya jaksa dapat dianggap mewakili kepentingan umum, mewakili korban, bukan malah banyak pertimbangan dari terdakwa.

"Ia berhak untuk meminta atau membuktikan terdakwa yang dibawa ke peradilan oleh jaksa adalah yang bersalah. Karena itu jaksa diperlukan untuk membuktikan kesalahan dari terdakwa," ucapnya.

Abdul Fickar Hadjar melanjutkan, jaksa seharusnya berpegang pada alat bukti yang telah dikumpulkan. Alat bukti yang melengkapi keterangan dari saksi, ahli, bukti surat, atau bisa juga petunjuk yang direka dari seorang jaksa.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Penyerangan Jhon Kei di Perumahan Green Lake City 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x