Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut Satu Tahun, Pakar Hukum Pidana Nilai Keputusan JPU Aneh

- 22 Juni 2020, 19:32 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menghadiri sidang perdana kasus penyiraman kepada dirinya di PN Jakarta Utara.*
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menghadiri sidang perdana kasus penyiraman kepada dirinya di PN Jakarta Utara.* /Antara / Fianda Sjofjan Rassat/

"Dalam kasus ini pasti ada bukti. Ya, ada gelas atau apalah yang bisa dijadikan barang bukti," kata Abdul Fickar Hadjar.

Dijelaskannya karena penjelasan tersangka itu bisa berdiri sendiri karena memang ada pemilihan ahli yang disumpah.

Keterangan dari saksi dan ahli mendapat persetujuan yuridis. Sementara, keterangan terdakwa itu tak disumpah karena itu sang terdakwa punya hak untuk mangkir.

Oleh karena itu, kata dia, JPU tidak harus selalu bergantung pada keterangan yang diberikan dari terdakwa. Karena berhak untuk mengakui kewajibannya.

Baca Juga: Pertama Kali, AS Akan Luncurkan Wisatawan ke Ruang Angkasa dengan 'Spaceship Neptunus' Tahun 2024 

"Tidak ada pertimbangan yuridis, karena itu jaksa harus bekerja keras mencari bukti. Yang jadi anehnya adalah kompilasi jaksa yang lebih banyak mempertimbangkan pernyataan terdakwa, itu jadi aneh," ujarnya.

Selain itu, Abdul Fickar Hadjar pun melontarkan kritikan atas pemberian tuntutan kepada dua terdakwa yang dinilai terlalu lemah.

"Padahal sudah jelas kejahatan yang terjadi adalah penganiayaan paling parah karena jatuhnya sudah terencana. Mestinya 12 tahun sesuai pasal 355 ayat 1. Tapi yang diambil pasal 353 ayat 2 dan minimalnya," ucapnya.

Melihat tuntutan yang dilayangkan kepada kedua terdakwa, Abdul Fickar Hadjar menilai ini betul-betul seperti peraturan pengadilan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah