Serang Novel Baswedan dengan Air Aki, Pengacara Rahmat Ngotot: Tidak Sengaja, Spontan Tanpa Rencana

- 15 Juni 2020, 20:08 WIB
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.*
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.* /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Penasihat hukum sekaligus pengacara Rahmat Kadir Mahulette, selaku terdakwa penyerang Novel Baswedan menyatakan tindakan kliennya menyiram penyidik KPK Novel Baswedan dengan larutan asam sulfat dicampur dengan air sebagai tindakan spontan tanpa perencanaan atau dengan kata lain 'Tidak Sengaja'.

"Terdakwa tidak ada melakukan perencanaan penyiraman tapi bentuk spontanitas terdakwa terhadap saksi korban," ucap pengacara Rahmat Kadir.

Terdakwa mencari alamat, meminjam motor, dan melakukan survei tidak bisa dikatakan perencanaan tapi hanya aksi spontan karena terdakwa merasa muak dengan saksi korban, sehingga spontan ambil mug dengan isi air aki bercampur air," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 15 Juni 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Fadli Zon Beri Julukan Duta Mucikari kepada Anies Baswedan? 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020, menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yakni dua anggota Polri aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

Menurut pengacara, Rahmat juga mengalami gangguan tidur semalam sebelum 11 April saat terjadi peristiwa penyiraman.

Baca Juga: Cerita Warga yang Saksikan Pilot Pesawat Tempur Hawk 209 TT Melayang di Udara 

"Terdakwa malam harinya tidak bisa tidur karena keadaan gelisah. Ini menunjukkan tidak ada rencana dalam diri terdakwa karena rencana memiliki faktor yang diniati. Ahli Prof Hamdi Muluk telah mengobservasi karakter terdakwa dan menyatakan terdakwa berjiwa pelaut sehingga agresif dan ingin melakukan sesuatu segera serta impulsif," kata Widodo.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x