PR BEKASI – Kepadatan penumpang di layanan transportasi umum pada hari kerja di masa kenormalan baru berpotensi terjadi.
Aturan jaga jarak menjadi tantangan besar yang harus dihadapi khususnya pada jam sibuk berangkat dan pulang kerja.
Kondisi tersebut terbilang sangat berisiko karena para pekerja berangkat secara bersamaan menuju tempat kerja yang secara tidak langsung mendekati ancaman penularan virus corona.
Baca Juga: 2 Narapidana Kabur dari Penjara, Tinggalkan Surat dan Berjanji Akan Kembali 15 Hari Kemudian
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang berlaku di wilayah Jabodetabek.
Surat edaran tersebut mengatur jam kerja para karyawan dengan membaginya menjadi dua tahapan awal mulai bekerja dan diterapkan bagi seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta.
“Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai pukul 7.00 sampai 7.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujar Achmad Yurianto dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi BNPB.
Baca Juga: Rayshad Brooks, Satu Lagi Warga Kulit Hitam yang Tewas di Tangan Kepolisian
Sedangkan bagi tahapan kedua para institusi diminta untuk menerapkan jam mulai bekerja pada pukul 10.00–10.30 WIB sehingga diperkirakan berakhir pada pukul 18.00–18.30 WIB.
Aturan dua tahapan tersebut dibuat agar mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang di jam kerja.