“Agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya btidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi baik institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari Covid-19,” tutur Achmad Yurianto.
Baca Juga: Meski Pariwisata Kembali Dibuka, Pekerja Sewaan Alat Surfing Pangandaran Akui Sulit Dapat Pengunjung
Ia juga menyebut para pekerja yang kembali bertugas di kantor termasuk golongan yang rentan terpapar.
Sedangkan para pekerja sudah berusia lanjut bisa diberi keringanan untuk bekerja dari rumah oleh institusinya.
Dengan adanya dua tahapan keberangkatan dan kepulangan para pekerja diharapkan bisa mengoptimalkan pengendalian penyebaran virus corona dengan masyarakat yang tetap produktif dan mandiri.***