Polri Kembali Gratiskan Biaya Pembuatan SIM untuk Masyarakat yang Lahir Pada 1 Juli, Simak Syaratnya

- 15 Juni 2020, 19:19 WIB
DIAN Yulianti (42) saat melaksanakan tes pembuatan SIM yang berbiaya gratis karena hari ulang tahun Dian yang bertepatan pada HUT Bhayangkara pada 1 Juli. Foto diambil di Lapangan Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin, 1 Juli 2019.*/MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR
DIAN Yulianti (42) saat melaksanakan tes pembuatan SIM yang berbiaya gratis karena hari ulang tahun Dian yang bertepatan pada HUT Bhayangkara pada 1 Juli. Foto diambil di Lapangan Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin, 1 Juli 2019.*/MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR /Mochamad Iqbal Maulud/

PR BEKASI - Berita gembira datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dalam rangka rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-74, Polri kembali membuat program khusus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi masyarakat.

Namun ada syaratnya yakni, pembuatan SIM secara gratis hanya akan dilayani bagi warga yang lahir pada 1 Juli.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Fadli Zon Beri Julukan Duta Gremo kepada Anies Baswedan?

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.

“Teorinya bagi pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli dibebaskan dari biaya, namun kewajiban PNBP tetap dibayarkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusuf ketika dikonfirmasi, Jakarta seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Polda Metro Jaya Senin, 15 Juni 2020.

Brigjen Yusuf menambahkan, pembayaran PNBP itu akan ditanggung oleh Satuan Pelaksana (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda atau Polres di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sama-Sama Berbahaya dan Miliki Gejala Serupa, Ini Perbedaan Lyme dengan Virus Corona

“Biasanya itu pihak Satpas bekerja sama dengan pihak BRI agar pelayanan bagi masyarakat bisa gratis. Karena mereka telah menalangi biaya PNBP yang masuk ke kas negara,” ujarnya menjelaskan.

Masyarakat hanya perlu membayar biaya cek kesehatan dan asuransi dalam proses pembuatan SIM.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x