Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan karena Tak Yakin Mereka Pelaku Sebenarnya

- 16 Juni 2020, 14:25 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan /dok

PR BEKASI – Penyidik Senior KPK Novel Baswedan tidak yakin bahwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Novel Baswedan mengungkapkan penyidik dan jaksa tidak bisa menjelaskan kaitan Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan barang bukti yang ada.

“Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja dari pada mengada-ada,” kata Novel Baswedan dalam unggahannya di Twitter seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Undip Gelar Wisuda Virtual Selama 3 Hari, Lantik 1.548 Wisudawan dalam 7 Tahap

Pernyataan yang dilontarkan Novel Baswedan pada senin malam itu menanggapi pandangan pakar hukum dan tata negara Refly Harun yang mengatakan agar dua pelaku yang disebutkan melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan dalam persidangan itu harus dibebaskan dan tidak boleh dihukum termasuk hanya satu hari.

Meski begitu Novel Baswedan mengaku tidak heran dengan tuntutan tingan bagi dua orang penyerangnya hingga jaksa melayangkan tuntutan hanya satu tahun masa tahanan.

Sementara jauh sebelum tuntutan tersebut diputuskan, saat diperiksa oleh kepolisian atas kasus yang menimpa Novel Baswedan, penyidik menetapkan pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Cek Fakta: Demonstran AS Dikabarkan Menari Diiringi Lagu Maumere Saat Protes Kematian George Floyd

“Saya menggarisbawahi pasal yang ditetapkan oleh penyidik yaitu pasal 170. Saat itu saya katakan kepada penyidik bahwa pasal ini tidak tepat dan tentunya pelaku akan bebas karena pelakunya Cuma satu bukan dua orang itu menyerang bersama-sama,” ujar Novel Baswedan dalam diskusi online yang digelar 15 Juni 2020 dengan judul 'Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan'.

Menurut Novel Baswedan, seharusnya jika kedua orang tersebut memang benar pelaku yang melakukan aksi penyerangan terhadap dirinya dikenakan pasal 340 Jo pasal 53 yakni tentang percobaan pembunuhan berencana sebagai primer serta pasal 355 ayat 2 jo pasal 356 sebagai subsidernya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x