Belajar dari Putusan Hakim untuk Penyiram Novel Baswedan, KPK Merasa Terancam

- 18 Juli 2020, 07:45 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ /Antara

PR BEKASI - Hasil putusan sidang terhadap dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan telah keluar. Tidak sedikit publik yang kecewa.

Para pejuang antikorupsi di Indonesia pun kini mulai waspada akan keselamatan diri masing-masing setelah vonis ringan para oknum kepolisian tersebut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis majelis hakim masing-masing terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette setelah kedua tersangka tersebut telah divonis hukuman penjara masing-masing 2 tahun dan 1.5 tahun.

Baca Juga: Viral, Video Rambut Wanita Tiba-tiba Terbakar Saat Berada di KRL 

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta menilai bahwa vonis tersebut terlalu rendah atau ringan.

Menurut Ali Fikri, hal tersebut akan menjadi “preseden buruk” terutama bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dirinya mengatakan, sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, tentu menimbulkan kekecewaan bagi Novel Baswedan. Menurutnya, rasa kecewa juga dirasakan masyarakat luas (publik) terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Tunjukkan Sabu di Antara Tumpukan Baju, Catherine Wilson Dinilai Kooperatif 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x