DPR Terima Usulan dari Pemerintah, Puan Maharani: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Subtansi

- 17 Juli 2020, 15:57 WIB
Ketua DPP Bidang Politik PDIP Puan Maharani.
Ketua DPP Bidang Politik PDIP Puan Maharani. /Instagram.com/@puanmaharani/

PR BEKASI - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima konsep Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah pusat melalui Surat Presiden (Surpres) yang diwakilkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Puan Maharani mengatakan bahwa RUU tersebut berbeda dengan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2020.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP," ujar Puan Maharani, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari ANTARA pada Jumat, 17 Juli 2020.

Baca Juga: Resmi, Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa Diusung oleh PDI Perjuangan dalam Pilkada Solo 2020 

Puan Maharani menuturkan konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.

"Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP," kata Ketua DPR RI itu.

RUU BPIP, kata Puan, merupakan respons positif pemerintah terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Termasuk memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

Baca Juga: Akhirnya DPR Masukkan RUU PKS ke Prioritas 2021, Simak 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020 

Puan juga menegaskan, pembahasan RUU BPIP belum akan dibahas oleh DPR. Pihaknya akan terlebih dahulu menampung masukan dari berbagai pihak terkait RUU BPIP.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x