Akhirnya DPR Masukkan RUU PKS ke Prioritas 2021, Simak 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020

- 17 Juli 2020, 15:29 WIB
DPR RI melalui Puan Maharani menerima surat presiden usulan RUU BPIP pada Kamis, 16 Juli 2020.*
DPR RI melalui Puan Maharani menerima surat presiden usulan RUU BPIP pada Kamis, 16 Juli 2020.* /Instagram @puanmaharaniri/

PR BEKASI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR memutuskan untuk memasukkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis, 16 Juli 2020, DPR mengesahkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi Badan Legislatif DPR bersama pemerintah.

"Kami akan masukkan RUU tersebut di prioritas tahun 2021 dan sudah diputuskan kemarin," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari ANTARA pada Jumat, 17 Juli 2020.

Baca Juga: Perihal Meninggalnya Omas, Mastur sang Adik Buka Suara 

Dasco mengatakan, keputusan itu diambil pimpinan DPR RI usai melangsungkan rapat konsultasi dengan Badan Legislasi DPR RI serta rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR RI.

Pengesahan dilakukan dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah disetujui oleh 96 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir secara fisik dan 226 orang secara virtual.

Berikut daftar 37 RUU dalam Prolegnas prioritas 2020:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x