Rampung Bahas 118 DIM RUU Cipta Kerja Bab 3, DPR: Izin Mendirikan Bangunan akan Dipermudah

- 20 Agustus 2020, 16:48 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

PR BEKASI - Badan Legislasi DPR RI selesai membahas 118 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 mengenai perizinan berusaha di Kompleks Parlemen RI pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas mengatakan pembahasan 118 DIM RUU Omnibus Law tersebut dilakukan bersama pemerintah yang diwakili Danis Sumadilaga, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, dan Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam penjelasnnya, pemerintah menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan gedung merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan perizinan usaha.

Baca Juga: Sah! DPMD Tetapkan Tanggal Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi

Selama ini masyarakat sering mengalami kesulitan dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), karena ingin mengejar administrasinya tetapi kekurangan standar teknisnya.

Maka, pemerintah ingin memberikan kemudahan dengan menyiapkan standar teknis, kemudian bisnis prosenya menyesuaikan.

Sehingga proses perizinan yang rumit terhadap IMB itu bisa lebih disederhanakan untuk menyiapkan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-39, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Gratiskan Biaya Pemasangan Kembali

Sementara itu, menurut Bukhori Yusuf,anggota Baleg DPR RI, pemerintah dalam rapat bab perizinan usaha, khususnya dalam hal perizinan bangunan, pemerintah ingin lebih menekankan pada spesifikasi dan kualifikasi bangunan agar memiliki ketangguhan, kenyamanan, keamanan, serta keselamatan bagi penghuninya.

"Seluruh ketentuan persyaratan administratif akan dijadikan Rancangan Peraturan Pemerintahan tentang Norma, Standar, Prosedu, dan Kriteria (NSPK) yang akan dibuat oleh pemerintah pusat namun eksekusinya oleh pemerintah daerah," ujar Bukhori, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Bukhori juga menyampaikan bahwa dia telah meminta draf RPP NSPK segera disampaikan ke DPR terkait pasal-pasal tentang syarat administratif yang akan dihapus dan rencananya akan masuk draf RPP NSPK.

Baca Juga: Deklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Pengamat: Hati-hati Soal Makar

Hingga saat ini RUU Cipta Kerja masih menuai pro dan kontra, karena dikhawatirkan akan melemahkan perlindungan hak-hak pekerja.

Tapi hal yang berbeda disampaikan oleh Yose Rizal Damuri, seorang pengamat ekonomi-politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), menurutnya RUU Cipta Kerja akan memperluas lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Karena tujuan RUU Cipta Kerja adalah untuk memperbaiki iklim usaha dan iklim investasi di Indonesia.

Baca Juga: Jelang SKB CPNS, BKN Siapkan 20 Titik Lokasi Ujian di Luar Negeri

Menurutnya, selama ini produktivitas di Indonesia rendah karena biaya untuk menjalani usaha itu tinggi. Dengan adanya RUU Cipta Kerja diharapkan semua masalah dalam mendirikan usaha akan diperbaiki, sehingga memudahkan juga terciptanya lapangan pekerjaan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x