PR BEKASI - Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Hal ini diutarakan oleh Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
Dia menjelaskan keputusan Kepmentan tersebut dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Baca Juga: Jokowi dan Donald Trump Doakan Kesembuhan Shinzo Abe yang Menyatakan Mundur dari Jabatannya
"Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba," katanya, seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sebelumnya, diketahui ganja dimasukan dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
Hal tersebut tertuang dalam Kepmentan No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Baca Juga: Dianggap Ampuh, KPAI Dorong Pemerintah untuk Lakukan Pemetaan Masalah Terkait PJJ
Namun, tanaman yang termasuk dalam psikotropika tersebut, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006.