Baru Saja Ditetapkan Kemarin, Kementan Cabut Penetapan Ganja sebagai Tanaman Obat

- 29 Agustus 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi daun ganja: Kementan cabut kembali penetapan ganja sebagai tanaman obat binaan.
Ilustrasi daun ganja: Kementan cabut kembali penetapan ganja sebagai tanaman obat binaan. /PIXABAY /7RAYSMARKETING

Hal ini tercatat dalam Kepmentan No. 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Baca Juga: Menyentuh, Selain Chris Evans, Aktor Marvel Lainnya Lepas Kepergian Chadwick Boseman

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.

Pada prinsipnya, kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, tetapi dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Resmi Jadi Obat Binaan, Profesor Harvard University Ungkap Dampak Penggunaan Ganja

Namun demikian, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah