Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masuk dalam Skema Baru RUU Ciptaker, Elen: Aturan Merugikan Buruh

- 27 September 2020, 20:58 WIB
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Twitter/@PerekonomianRI
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Twitter/@PerekonomianRI /

“Karena mungkin sifat pekerjaannya berbeda atau dia memerlukan sistem informasi, atau fasilitas untuk mendapatkan pekerjaan baru. Ini belum ada (dalam UU Ketenagakerjaan),” katanya.

Karena itu menurutnya, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, mengatur agar selama pekerja yang terkena PHK mencari pekerjaan, pemerintah harus menjamin hak hidupnya.

Hak hidup yang diberikan pemerintah dalam berbagai bentuk, antara lain seperti transfer dana kas atau dana tunai per bulan, sampai pekerja PHK memperoleh pekerjaan.

Baca Juga: Lakukan Survei terhadap Kebutuhan Kuota Internet, FSGI Sebut Kuota Umum 5 Gb Dinilai Masih Kurang

Untuk berapa lama pemerintah harus menanggung pekerja PHK dalam skema asuransi tersebut, Elen menuturkan hal itu harus didiskusikan.

Mengingat ada konsekuensi bahwa skema JKP akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) yang cukup besar.

Selain transfer dana kas atau data tunai perbulan, dengan adanya JKP dalam RUU Omnibus Law membuat pemerintah juga harus menyiapkan pendidikan dan pelatihan pekerja, untuk meningkatkan skill dan kapasitas pekerja.

Baca Juga: UGM Ciptakan GeNose, Hanya Butuh 2 Menit untuk Deteksi Covid-19 Lewat Embusan Napas Pasien

Terakhir, dengan JKP dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja membuat pemerintah harus memfasilitasi pekerja untuk mendapat informasi pekerjaan atau menyalurkan pekerja PHK kepada pekerjaan baru.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas pun merespon positif skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah