PR BEKASI – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada hari libur, Minggu, 27 September 2020.
Selain itu, Elemen Buruh memergoki Baleg DPR menggelar rapat bukan di gedung DPR melainkan di Hotel Swissbell, Serpong, Banten.
Rencana semula, pembahasan tersebut akan dilakukan di hotel Sheraton di Bandara.
Tetapi, sejumlah perwakilan buruh mendatangi lokasi tersebut, dan tiba-tiba mendapat kabar bahwa Baleg mengubah lokasi rapat.
Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masuk dalam Skema Baru RUU Ciptaker, Elen: Aturan Merugikan Buruh
Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah pun mempertanyakan alasan rapat tersebut digelar di hotel, dan bukan di gedung DPR langsung.
“Kenapa tidak rapat di DPR dan terkesan seperti menghindari ‘fraksi balkon’? kalau alasan Gedung tutup, DPR kan bisa meminta beroperasi pada Minggu. Ini alasannya teknis ukan substansi,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
KPBI pun mendesak Badan Legislatif untuk membatalkan proses pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, atas tidak transparannya pembahasan Omnibus Law tersebut.