“Ini justru memperburuk dampak Covid-19 di ekonomi nasional. Terlebih, persoalan ketenagakerjaan bukanlah penghambat utama investasi, melainkan persoalan korupsi,” ungkap Ilhamsyah.
Selain itu, KPBI menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi yang tegas menolak badan legislatif mengesahkan rumpun ketenagakerjaan dari Omnibus Law.
Baca Juga: Data Pengguna Diduga Bocor, ShopBack dan RedDoorz Kirim Surat Elektronik ke Pelanggan
Mereka juga mendesak agar fraksi-fraksi lainnya, untuk tidak menyetujui rumpun ketenagakerjaan Omnibus Law tersebut.
“Mengesahkan Omnibus Law sungguh pilihan politik yang merugikan bangsa Indonesia dan partai-partai politik itu sendiri. Rakyat akan semakin sadar, partai-partai pendukung Omnibus Law itu jelas tidak memihak rakyat, dan buruh merupakan kelompok pemilih dominan,” tutur Ilhamsyah.***