Gelar Rapat di Hari Libur, Buruh Pergoki Baleg DPR Bahas RUU Ciptaker di Hotel

- 27 September 2020, 21:49 WIB
Aksi demo menolak Omnibus Law, Instagram/@persatuanburuh
Aksi demo menolak Omnibus Law, Instagram/@persatuanburuh /

Baca Juga: Beralasan Ingin Bertemu Kiai, Pria Asal Tangerang Ini Diamankan Polisi Usai Buat Gaduh di Pesantren

KPBI melihat cara Badan Legislatif DPR mengebut pengesahan kluster terakhir di beleid kontroversial tersebut secara tergesa-gesa.

“Padahal, kluster ketenagakerjaan masih bermasalah dan mendapat penolakan mayoritas buruh,” ungkap Ilhamsyah menegaskan.

Selain dibahas dengan cara yang tidak transparan, kluster Ketenagakerjaan pun akan mengurangi hak-hak buruh yang telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pasangan Gay Asal inggris Ini Umumkan Bayi Pertamanya, Warganet Dibuat Bingung dari Mana Asalnya

Hal-hak tersebut antara lain karyawan kontrak dan outsourcing tanpa batas, upah satuan waktu (yang membuat UMP tidak efektif), pengurangan komponen pesangon, penghapusan pidana ketenagakerjaan, jam kerja eksploitatif, dan penghilangan hak-hak cuti.

“Dengan kondisi seperti itu, buruh kehilangan daya tawar karena mudah di-PHK. Buruh susah berserikat, alhasil kondisi kerja akan semakin buruk dan menindas,” tutur Ilhamsyah.

Dia pun memperingatkan mengenai penurunan upah yang akan semakin memperpuruk kondisi ekonomi makro Indonesia.

Baca Juga: Lakukan Survei terhadap Kebutuhan Kuota Internet, FSGI Sebut Kuota Umum 5 Gb Dinilai Masih Kurang

Sebab, konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50 persen komponen PDB tersebut, akan semakin terjerembab.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah