UMK Kota Bekasi 2021 Alami Kenaikakan 4,21 Persen, Lebih Besar Dibanding UMP DKI Jakarta

- 19 November 2020, 12:39 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota Bekasi.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota Bekasi. /Pixabay

Pada saat diskusi, serikat buruh mengajukan kenaikan sebesar 5,3 persen hingga diambil jalan tengah untuk menaikkan UMK Bekasi sebesar 4.21 persen.

Hal senada disampaikan anggota Depeko Kota Bekasi dari Serikat Pekerja, Rudolf. Ia menyampaikan bahwa rapat penentuan UMK Kota Bekasi 2021 berjalan dinamis.

Semula pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 13.7 persen pada akhirnya menurunkan usulan menjadi 5.3 persen.

Baca Juga: UU Kekarantinaan Kesehatan Dinilai Hanya Menjerat yang Bukan Kelompoknya, Said Didu: Klean Waras?

“Beberapa kali kita ‘setengah kamar’, ada kurang lebih lima kali kita setengah kamar untuk melakukan lobi-lobi dengan pemerintah maupun dengan rekan-rekan Apindo,” katanya.  

“Yang pertama memang ketika angka kita 13,07 itu ditolak oleh pemerintah juga maka kita turun ke 8,84 terus kita sampaikan lagi 8,51 sampai 7,74 dan terakhir di 5,03 itu nah sampai kita masuk ke dalam voting,” katany.

Menurutnya, kenaikan UMK Kota Bekasi diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena berbanding lurus dengan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sentil Kelakuan Pejabat Tak Akur Akhir-akhir ini, Fahri Hamzah: Gak Perlu Tuduh Siapa pun Pengecut

Pihaknya berharap agar hasil rapat tersebut dapat segera diproses dan ditandatangani kepala daerah sehingga dapat dikirim ke Pemprov Jabar.

“Yang kedua, supaya provinsi nanti bisa menyampaikan rekomendasi ke gubernur untuk secepatnya dikeluarkan SK tanggal 21 November nanti,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah