PR BEKASI – Upah Minimum (UM) yang biasanya naik setiap tahun, dipastikan tahun 2021 tidak naik dan tetap sama seperti tahun 2020.
Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Upah minimum yang tidak naik dinilai sebagai keputusan terbaik di masa pandemi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Baca Juga: Rayakan Hari Ulang Tahun, DJ Katty Butterfly Memutuskan untuk Memeluk Agama Islam
Sementara itu, hingga Selasa, 27 Oktober 2020, sebanyak 18 provinsi yanh telah menyetujui upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Dari 18 provinsi tersebut antara lain, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.
Baca Juga: Semangati Pelaku UMKM Bekasi, Tri Adhianto: Jangan Sampai Kendor, Terus Buat Produk Terbaik
Ida Fauziyah memastikan 18 Provinsi bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.