PR BEKASI - Pemerintah telah mengumumkan bahwa penetapan Upah Minimum pada tahun 2021 tidak terdapat kenaikan.
Pengumuman itu tertera pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB Jakarta.
Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Akan Diblokir, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
Menurut Ida Fauziyah dalam kesempatan itu terkait ketetapan upah 2021 mengatakan langkah tidak menaikkan upah harus diambil sebagai keputusan terbaik di tengah situasi pandemi seperti sekarang.
"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Ida Fauziyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2020 kemarin.
Penerbitan surat edaran itu telah berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam melalui berbagai pandangan, dialog atau diskusi oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Baca Juga: Pengadaan Vaksin Covid-19 Dinilai Terburu-buru, Jokowi: Semua Kejar-kejaran
"Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah," tuturnya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA