Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ida Fauziyah Sebut Sebagai Keputusan Terbaik di Tengah Pandemi

- 28 Oktober 2020, 06:30 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id

PR BEKASI - Pemerintah telah mengumumkan bahwa penetapan Upah Minimum pada tahun 2021 tidak terdapat kenaikan.

Pengumuman itu tertera pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB Jakarta.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Akan Diblokir, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Menurut Ida Fauziyah dalam kesempatan itu terkait ketetapan upah 2021 mengatakan langkah tidak menaikkan upah harus diambil sebagai keputusan terbaik di tengah situasi pandemi seperti sekarang.

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Ida Fauziyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2020 kemarin. 

Penerbitan surat edaran itu telah berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam melalui berbagai pandangan, dialog atau diskusi oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Baca Juga: Pengadaan Vaksin Covid-19 Dinilai Terburu-buru, Jokowi: Semua Kejar-kejaran

"Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah," tuturnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x