STNK Mati Dua Tahun Akan Diblokir, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

- 27 Oktober 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

PR BEKASI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan kebijakan terbarunya. Kali ini sosialisasi terkait rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor).

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 27 Oktober 2020, diketahui, langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.

Sementara, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyebutkan bahwa apabila tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Erick Thohir Kembali Angkat Relawan Jokowi Jadi Komisaris, Joman: Masih Banyak Copet-copet BUMN 

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kompol Martinus Aditya dalam keterangannya.

Selain itu, ia juga menambahkan, pemblokiran STNK tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Baca Juga: Timpuk Motor dengan Batu, Pelanggar Operasi Zebra Diduga Tidak Terima Ditindak Petugas

Kemudian, menurutnya, dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x