STNK Mati Dua Tahun Akan Diblokir, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

- 27 Oktober 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

“Merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali,” katanya.

Martinus mengungkapkan, sosialiasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terus dilakukan sambil menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapannya dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Kami menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri,” kata Martius.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x