Mengikuti Keputusan Pemerintah Provinsi, UMK Bandung Tahun Depan Diprediksi Tidak Akan Naik

- 5 November 2020, 08:08 WIB
Gedung Sate di Kota Bandung. Pemprov Jabar kembali menutup gedung tersebut sampai pertengahan September 2020.
Gedung Sate di Kota Bandung. Pemprov Jabar kembali menutup gedung tersebut sampai pertengahan September 2020. /Amir Faison/Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI - Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan tak akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021.

Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang terdampak akibat COVID-19 bahkan melakukan PHK.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan di Jabar ada 2.000-an perusahaan yang terdampak COVID-19.

Baca Juga: Pengusaha Kontraktor Hilang Selama Sepekan, Pernah Unggah Status Sedang Dipantau Orang

Hampir 500 perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan sektor manufaktur menjadi yang terparah terkena dampak.

"Oleh covid sektor yang paling parah manufaktur dan jasa. Karena jumlah industri paling banyak se Indonesia Raya dan sektornya paling terdampak sehingga jumlah PHK-nya juga paling banyak," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Itulah menurutnya, kenapa upah minimum provinsi Jabar tidak dinaikkan mengikuti surat edaran dari kementerian dan tenaga kerja.

Baca Juga: Pos Indonesia Optimistis Bansos Tunai Tahap Lanjutan Berjalan Baik dan Sesuai Target

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera melakukan rapat terbatas guna memastikan keputusan perihal naik atau tidaknya Upah Minimum Kota (UMK) Bandung pada Pekan ini.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x