Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Anggota DPR: Pemerintah Tak Ingin Banyak Buruh di PHK

- 29 Oktober 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi: Pemerintah menilai bahwa tidak naiknya upah minimum 2021 karena tidak ingin banyak pekerja yang di PHK.
Ilustrasi: Pemerintah menilai bahwa tidak naiknya upah minimum 2021 karena tidak ingin banyak pekerja yang di PHK. /

PR BEKASI – Imbas pandemi Covid-19, Pemerintah tidak ingin terjadi banyak buruh yang menerima kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, menyampaikan hal tersebut dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Rilis itu merupakan tanggapan dari penerbitan surat edaran yang mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Hujan Ringan Diperkirakan Guyur Kota dan Kabupaten Bekasi, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

Dalam surat edaran Menaker, disebutkan bahwa Gubernur setiap daerah diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021, sama dengan nilai upah minimum pada tahun 2020, yang berarti bahwa pemerintah tidak menaikkan upah minimum.

Hendrawan Supratikno mengatakan, bahwa saat ini memang pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit, akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebab, di satu sisi perusahaan diimbau untuk tidak melakukan PHK terhadap para karyawannya. Namun, di sisi lain, ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Banyak Warga Berwisata Saat Libur Panjang, dr. Tirta: Perhatikan Selalu Imun, Iman, Aman

"Ya memang sangat dilematis, dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi, dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x