Begini Penjelasan Menaker Soal Gagal Terima Bantuan Upah Hingga Rencana Pembayaran Termin II

- 21 Oktober 2020, 19:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /PMJ News

PR BEKASI - Bagi para pekerja atau buruh yang telah melakukan cek dan belum menerima bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU), hal itu bisa disebabkan karena data yang salah.

Kesalahan data bisa terjadi mulai dari tidak validnya data seperti nomor rekening hingga NIK.

Jika memang ditemukan kekurangan atau tidak valid data, pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Plasma Darah Penyintas Covid-19 Dibeli dengan Harga Tinggi, Mahasiswa Ini Sengaja Ingin Tertular

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

Seperti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker. 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x