Begini Penjelasan Menaker Soal Gagal Terima Bantuan Upah Hingga Rencana Pembayaran Termin II

- 21 Oktober 2020, 19:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /PMJ News

"Sampai saat ini (ada) yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” tutur Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 21 Oktober 2020.

Sementara itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaj/upah yang telah disalurkan sebanyak 12.166.471 atau sekira 98.09 persen. 

Baca Juga: Rekomendasikan Aparat Isi Daerah Papua yang Masih Kosong, Mahfud MD: Untuk Menjamin Keamanan Wilayah

Merujuk data Kemnaker per 19 Oktober 2020, BSU tahap I tersalur kepada 2.485.687 penerima bantuan (99.43%), tahap II 2.981.531 penerima (99.38%), dan tahap III 3.476.120 penerima (99.32%).

Selanjutnya data pada tahap IV 2.620.665 penerima (94.09%) dan tahap V 602.468 penerima (97.39%).

BSU akan disalurkan melalui dua termin, artinya setelah pembayaran termin pertama selesai, Kemnaker akan memproses pembayaran termin kedua BSU.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida.

Baca Juga: Pakai Cara Ekstrem, Peneliti Inggris Suntikkan Orang Sehat dengan Virus Corona demi Dapatkan Vaksin 

Ditargetkan BSU akan diberikan kepada 15.7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020) dengan anggaran mencapai sekira Rp37.7 triliun.

Meski begitu, hingga batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah