Dia pun berharap, keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.
“Saya apresiasi pemerintah kabupaten atau kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik,” tuturnya.
Adapun 17 daerah di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi, dan Cirebon.
Baca Juga: Buka Awal Pekan, Harga Emas Hari Ini Senin 23 November 2020 Masih Stabil di Rp901.000
Sementara 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yakni Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandara, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjir.
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten atau kota di Jawa Barat
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
3. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik).