KPK Lelang Dua Mobil Jeep Rampasan dari eks Wali Kota Rahmat Effendi , Batas Akhir 31 Mei

- 21 Mei 2024, 19:46 WIB
Mobil Jeep rampasan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, oleh KPK.
Mobil Jeep rampasan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, oleh KPK. /Humas KPK/

PATRIOT BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan akan melakukan lelang terhadap beberapa mobil Jeep yang sebelumnya dimiliki oleh terpidana korupsi eks wali kota Bekasi Rahmat Effendi. Kegiatan lelang tersebut diinformasikan berlangsung di KPKNL Jakarta II, yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat. Warga yang hendak mengikuti penawaran lelang itu pun dapat mengaksesnya melalui aplikasi lelang.

Kabar mengenai akan adanya lelang dari barang rampasan milik terpidana korupsi eks wali kota Bekasi Rahmat Effendi ini disampaikan oleh plt jubir KPK Ali Fikri pada Selasa, 21 Mei 2024.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang. Akan melaksanakan lelang barang rampasan dalam perkara Terpidana Rahmat Effendi," ujarnya.

Baca Juga: Meikarta Distrik 2 Kembali Dilanjutkan? Ini Kondisi Pembangunan Terbaru 2024 Megaproyek di Cikarang!

Mobil yang dilelang

Mengakses situs lelang.go.id, ada dua mobil yang dilelang oleh KPK, dan keduanya merupakan mobil dengan merek Cherokee berwarna hitam.

Salah satu mobil memiliki nomor polisi D 1106 QC, yang dilengkapi dengan BPKB serta STNK. Batas harga mobil tersebut ialah Rp288.591.000,00 dengan uang jaminan Rp144.295.500,00

Sementara mobil satunya merupakan Cherokee Limited Automatic tahun 1995 berwarna hitam dengan nomor polisi DK 1399 HF, dan nomor rangkanya ialah HMHSFN43VIRK000888.

Mobil ini atas nama I GST. KT. ADHIPUTRA, SHMK juga telah dilengkapi dengan BPKB dan STNK, batas harga mobil ini yaitu Rp130.706.000,00 dan Rp65.353.000,00.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah