PATRIOT BEKASI - Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi akhirnya dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat Senin, 7 Agustus 2023.
Eksekusi tersebut dilakukan KPK setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media Senin, 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Hengkang dari SM Entertainment, Sunny SNSD Masih Tergabung ke Girls Generation?
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Ali Fikri.
Masih dalam keterangan Ali, MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Mantan Wali Kota Bekasi itu di tingkat kasasi.
Dalam Putusan itu Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar serta menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Mobil Baim Wong Dibobol Maling, Ternyata Ini yang Dicuri
"Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," kata Ali dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Selasa, 8 Agustus 2023.