Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi.
Mantan Wali Kota Bekasi itu tetap divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.***
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi.
Mantan Wali Kota Bekasi itu tetap divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.***
Editor: M Hafni Ali
Sumber: PMJ News