PR BEKASI - Terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi didakwa menerima uang dengan total Rp7,1 miliar dari para pejabat di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bekasi.
Para pejabat Pemkot Bekasi itu memberikan setoran uang ke Rahmat Effendi dengan modus pembayaran utang.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan Rahmat Effendi.
Baca Juga: Kesaksian WNI yang Bantu Proses Pencarian Eril, Beberkan Kondisi Sungai Aare
"Diketahui, permintaan itu bukan karena adanya utang kepada terdakwa (Rahmat Effendi)," kata JPU Selasa, 31 Mei 2022.
Selain para pejabat, JPU juga mengungkap bahwa Rahmat juga menugaskan beberapa pihak untuk menarik uang setoran tersebut dari para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Berikut pihak-pihak yang ditugaskan Rahmat Effendi untuk ditugaskan menarik uang setoran yaitu:
Baca Juga: Ketinggalan Nonton Roh Fasik di ANTV? Berikut Link Nonton Lengkap dengan Sinopsisnya
1. Asda I Pemkot Bekasi Yudianto