Uang Hasil Rampasan dari Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Disetorkan KPK, Segini Nilainya

- 26 Oktober 2023, 18:57 WIB
Ilustrasi uang, KPK menyetorkan uang hasil rampasan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Ilustrasi uang, KPK menyetorkan uang hasil rampasan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. /ANTARA/Syaiful Arif

PATRIOT BEKASI - Uang rampasan dan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi cs senilai Rp12,3 miliar telah disetorkan KPK ke kas negara.

Informasi tersebut disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media Kamis, 26 Oktober 2023.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Modus Teriak Motor Milik Orang Lain, Dua Begal di Bekasi Berhasil Ditangkap Polisi

Lanjut Ali, adapun rinciannya yaitu dari terpidana Rahmat Effendi dirampas sejumlah yang tunai pecahan mata uang rupiah dan asing sebesar Rp10,2 miliar.

Selanjutnya dari terpidana M Syahrir, berupa uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar.

Nilai uang-uang itu diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

"Uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10, 2 Miliar," sambung Ali Fikri dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 26 Oktober 2023.

Ali mengatakan, dengan melakukan hal tersebut merupakan Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x