Sebut Sosialisasi Minim, Legislator Kabupaten Bekasi Minta Tambahan Waktu KUA-PPAS 2021

- 25 November 2020, 17:00 WIB
Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia, Lydia Fransisca.
Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia, Lydia Fransisca. /ANTARA

Lydia juga mengaku bahwa terhentinya pembahasan tersebut akan berdampak pada keterlambatan proses pembangunan di daerah hanya saja pihaknya tidak ingin tergesa-gesa untuk membahasnya.

"Kami (DPRD Kabupaten Bekasi) saat ini memang belum membahas KUA, kita mau bahas itu base on apa? Berdasarkan Perpres? Ini kan belum ada peraturan pelaksananya lagi di Perpres itu. Pemerintah meminta kita membuat itu gelondongan aja, dikira-kira berapa. Kita kan di DPRD punya fungsi pengawasan, fungsi budgeting itu kan gak bisa begitu aja, karena bicara pembangunan itu harus by name by address," tuturnya.

Baca Juga: Penangkapan Menteri Edhy ‘Tamparan Keras’ untuk Prabowo, Rocky Gerung: Tak Mungkin Gerindra Diam Aja

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi itu menyebutkan, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS tahun ini disebabkan juga oleh lambannya penyerahan nota KUA-PPAS dari pemerintah daerah.

Seharusnya, lanjutnya, dokumen yang menjadi rujukan pembangunan tahun 2021 mendatang itu diserahkan paling lambat satu bulan sebelum batas akhir pembahasan yakni tanggal 30 November.

Namun, ia mengungkapkan bahwa dokumen tersebut baru diserahkan dua minggu sebelum batas akhir.

Baca Juga: Keponakannya Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ashanty Sebut Sering Ingatkan Millen Cyrus

"Kalau ini kan kami dituntut untuk membahas dalam waktu satu minggu, masa pembangunan kabupaten sebesar ini dengan anggaran yang besar ini diselesaikan hanya dalam seminggu. Makanya setelah kami konfirmasi dengan Kemendagri tidak akan ada konsekuensi, tapi kita bilang kalau mau kerja dengan baik, kami butuh waktu yang lebih panjang pembahasannya," ujarnya.

Sementara, Lydia menyatakan terkait tambahan waktu, hal itu diperlukan untuk sinkronisasi harga satuan seperti yang tertuang dalam Perpres 33/2020.

Menurutnya, sinkronisasi itu memerlukan ketelitian agar tidak ada kesalahan penghitungan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah