Rokok dan Vape Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Dibakar di Bekasi, Bea Cukai Beri Penjelasan

- 26 November 2020, 15:02 WIB
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri di salah satu outlet penjualan di Blitar, Jawa Timur pada Juli 2020 lalu.
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri di salah satu outlet penjualan di Blitar, Jawa Timur pada Juli 2020 lalu. /ANTARA FOTO/Irfan Anshori/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Dewasa ini, konsumsi Rokok dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Liquid Vape masih marak di kalangan masyarakat Indonesia.

Akan tetapi, peredaran rokok dan HTPL Liquid Vape ilegal malah semakin banyak. Jika tidak ditindak lanjuti, tentunya akan dapat merugikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta masyarakat sendiri.

Oleh karena itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten/Kota Bekasi melakukan pemusnahan barang ilegal tersebut.

Baca Juga: 28 Tahun Malang Melintang di Industri Musik, Kini Agnez Mo Rintis Perusahaan Bersama sang Kakak 

Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. 

Termasuk komitmen Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat.

Rokok dan HTPL Liquid Vape ilegal senilai Rp247 Juta telah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi di Kawasan MM2100, Cikarang Barat pada Rabu, 25 November 2020.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Sergap Dua Artis Hendak Lakukan Transaksi Prostitusi Online, Polisi Ungkap Identitasnya Besok 

Pemusnahan dilakukan setelah kegiatan bincang cukai secara virtual se-Jawa Barat di Kantor Bea Cukai Tipe A Bekasi di Jalan Sumatra Blok D-5, Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Bobby Situmorang menjelaskan, Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau. 

”Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” katanya, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Pemkab Bekasi, pada Kamis, 26 November 2020.

Untuk pemusnahan kemarin, barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-undang Cukai. 

Baca Juga: Resmi Putus dengan Ade Londok, Devina Ciputri: Ini yang Terbaik untuk Bisnis dan Keluarga Kita 

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan, 20.216 gram tembakau iris, 277.200 batang sigaret, dan 46.490 mililiter HPTL Liquid Vape.

Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi. 

”Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp247,7 juta lebih,” ungkapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah