Tak Disangka, Polisi Malaysia Sebut Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Adalah WNI

- 31 Desember 2020, 19:33 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun.
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

PR BEKASI – Adanya titik terang terkait investigasi mengenai parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di Youtube dikemukakan oleh Kepolisian Malaysia.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.

Melalui rilis resmi kantor berita Malaysia, Bernama, pada hari ini, Kamis, 31 Desember 2020, WNI yang berjenis kelamin laki-laki tersebut ditangkap.

Baca Juga: Omnibus Law, Analis: Buat Investor Asing Percaya Indonesia Negara Potensial untuk Investasi

Penangkapan tersebut karena ulahnya yang menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan kepada Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," tuturnya.

Baca Juga: DJ Palestina Ditangkap Akibat Nekat Gelar Pesta di Situs Pemakaman Nabi Musa

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya keterlibatan WNI dalam kasus tersebut dan telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Malaysia (PDRM).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x