Tak Disangka, Polisi Malaysia Sebut Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Adalah WNI

- 31 Desember 2020, 19:33 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun.
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," kata Hermono kepada wartawan.

Dari sumber yang didapat dari Bernama, WNI itu ditangkap karena handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Baca Juga: FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ruhut Sitompul: Tidak Ada Malunya Hadapi Kekalahan 

Diberitakan sebelumnya, melalui wawancaranya dengan media Utusan Malaysia, Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador menegaskan, bahwa proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya tersebut dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu 27 Desember 2020 waktu setempat.

Video parodi yang mengindikasikan pelecehan kepada symbol negara Indonesia ini menjadi viral setelah diunggah dua pekan yang lalu di kolom komentar akun Youtube My ASEAN.

Adapun isi di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Sukarno, hingga negara Indonesia.

Baca Juga: Beijing Tangkap 2 Biarawati Katolik, Kardinal Hong Kong: Kami Berada di Dasar Jurang

Alhasil, seluruh rakyat Indonesia pun dibuat kesal olehnya saat mendengar lagu Indonesia Raya yang diparodikan tersebut.

Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun." katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x