Tak Disangka, Polisi Malaysia Sebut Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Adalah WNI

- 31 Desember 2020, 19:33 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun.
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

PR BEKASI – Adanya titik terang terkait investigasi mengenai parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di Youtube dikemukakan oleh Kepolisian Malaysia.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.

Melalui rilis resmi kantor berita Malaysia, Bernama, pada hari ini, Kamis, 31 Desember 2020, WNI yang berjenis kelamin laki-laki tersebut ditangkap.

Baca Juga: Omnibus Law, Analis: Buat Investor Asing Percaya Indonesia Negara Potensial untuk Investasi

Penangkapan tersebut karena ulahnya yang menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan kepada Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," tuturnya.

Baca Juga: DJ Palestina Ditangkap Akibat Nekat Gelar Pesta di Situs Pemakaman Nabi Musa

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya keterlibatan WNI dalam kasus tersebut dan telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Malaysia (PDRM).

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," kata Hermono kepada wartawan.

Dari sumber yang didapat dari Bernama, WNI itu ditangkap karena handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Baca Juga: FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ruhut Sitompul: Tidak Ada Malunya Hadapi Kekalahan 

Diberitakan sebelumnya, melalui wawancaranya dengan media Utusan Malaysia, Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador menegaskan, bahwa proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya tersebut dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu 27 Desember 2020 waktu setempat.

Video parodi yang mengindikasikan pelecehan kepada symbol negara Indonesia ini menjadi viral setelah diunggah dua pekan yang lalu di kolom komentar akun Youtube My ASEAN.

Adapun isi di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Sukarno, hingga negara Indonesia.

Baca Juga: Beijing Tangkap 2 Biarawati Katolik, Kardinal Hong Kong: Kami Berada di Dasar Jurang

Alhasil, seluruh rakyat Indonesia pun dibuat kesal olehnya saat mendengar lagu Indonesia Raya yang diparodikan tersebut.

Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x